south-east's posts with tag: anti lapindo

What are tags? You can give your posts a "tag", which is like a keyword. Tags help you find content which has something in common. You can assign as many tags as you wish to each post.
View posts by people in your network with tag anti lapindo
Blog EntryMAHASISWA AKSI LUMPUR LAPINDO DI ITS BERUJUNG DOApr 25, '07 12:49 AM
for everyone
yuli ani <yuli_kaumlarat@ yahoo.co. id> wrote:
Siaran Pers, 22 April 2007


Bencana ekologis semburan lumpur panas Lapindo yang telah berlangsung
selama hampir 1 tahun. Ribuan warga telah menjadi korban, mereka
terpaksa mengungsi karena rumah dan alat produksi (tanah, sawah dll) yang
menopang hidup mereka sehari-hari tenggelam oleh lumpur panas Lapindo.
Lebih dari itu, kehidupan sosial, nilai-nilai budaya, rasa aman, kenyamanan
juga turut hilang bersama hilangnya rumah mereka. Dan ternyata
penderitaan warga korban tidak berhenti sampai disana, sampai saat ini
kejelasan nasib mereka terus dipermainkan. Ganti rugi yang mereka tuntut terus
ditarik ulur oleh pihak Lapindo dengan berbagai alasan, misalnya
masalah sertifikat tanah dan data harta benda mereka yang tenggelam.

Sebenarnya berbagai pihak telah ikut terjun dalam kasus semburan lumpur
panas Lapindo ini, mulai dari pemerintah pusat sampai pemerintah desa
setempat. Tak luput institusi pendidikanpun turut terjun dalam kasus
ini, misal ITS (Institut Teknologi Sepuluh Nopember) Surabaya. Berdasarkan
presentasi ITS dalam rapat yang direncanakan tertutup (namun lebih dulu
diketahui media) pada 16 Juni 2006 di Gedung Rektorat ITS lt. 2 yang
dihadiri oleh ITS, Lapindo Brantas Inc, BPMIGAS, Bappedal Jatim, dan
Pemkab Sidoarjo. Dalam rapat tersebut disebutkan bahwa ITS telah membentuk
Tim Task Force Bencana Lumpur anggota tim ini sebagian besar dari LPPM
ITS. Tim ini yang terbagi menjadi 4 tim, diantaranya:

Tim Sosial Masyarakat (A) : melakukan pendataan korban dan calon
korban, termasuk aset-aset yang dimiliki korban seperti rumah dan isinya,
tanah, sawah. Tim ini sempat melakukan verifikasi data aset yang dimiliki
korban dengan data yang dimiliki ITS di ITS dengan memanggil korban ke
ITS. Selain itu tim ini juga melakukan penghitungan dan mekanisme ganti
rugi terhadap korban serta mempersiapkan relokasi korban.
Tim Penanganan Lumpur Permukaan (B) : menentukan metode dan membuat
desain detail untuk relokasi lumpur Lapindo permukaan. dalam
presentasinya, ITS telah mengusulkan pembuangan lumpur Lapindo ke Kali Porong dan
laut. Walaupun saat itu usulan pembuangan lumpur Lapindo ke Kali Porong
harus ditreatment terlebih dahulu. Dalam prakteknya lumpur Lapindo jadi
dibuang ke Kali Porong dan laut tapi tanpa proses treatment.
Tim Penanganan Lingkungan (C) : melakukan penelitian terhadap kandungan
kimia dari gas dan lumpur Lapindo. Dalam presentasinya, hasil
penelitian ITS di 3 titik menyatakan bahwa lumpur Lapindo tidak mengandung fenol
sama sekali tapi saat itu hasil penelitian PU menyatakan bahwa lumpur
Lapindo yang diambil di 2 titik mengandung fenol 3,37 mg/L dan 4,25
mg/L. Mengapa hasilnya berbeda ?
Tim Bawah Permukaan/Sub- surface (D) : melakukan kajian geologi dan
menentukan penyebab semburan lumpur dan penanganannya.

Sebagai bentuk solidaritas, beberapa mahasiswa ITS mengadakan aksi
“Seminar Jalanan” dengan tema “Menggugat Perselingkuhan Pemilik Modal
– Pemerintah – Kampus Dalam Kasus Lumpur Lapindo” yang
dilaksanakan pada 6 Maret 2007 di depan pintu masuk Gedung Rektorat ITS
(kronologi aksi terlampir). Waktu itu aksi juga diikuti oleh alumni ITS dan
beberapa korban lumpur Lapindo. Layaknya seminar pada umumnya, seminar ini
dilakukan secara tertib, terdapat moderator dan peserta seminar serta
didalamnya terdapat proses diskusi yang cukup sehat.

Dalam seminar tersebut korban menyatakan bahwa ITS telah melakukan
pendataan terhadap mereka dan saat didata para pendata (surveyor)
manyatakan bahwa data tersebut nantinya untuk kepentingan warga saat meminta
ganti rugi ke Lapindo. Namun berulang kali mereka meminta data ke ITS
sebagai bahan pembanding data yang dimiliki oleh Lapindo dan untuk menuntut
ganti rugi, anehnya pihak ITS dengan berbagai alasan tidak berkenan
memberikan data tersebut. Korban menyatakan bahwa saat ini sangat susah
untuk melakukan pendataan terhadap rumah dan asset mereka yang terendam
lumpur Lapindo. Maka, saat itu juga massa aksi berinisiatif untuk
menemani korban meminta data ke LPPM ITS. Setelah melalui perdebatan yang
cukup panjang ternyata hasilnya sama seperti sebelumnya, warga hanya
dijanjikan akan diberi data.

Ternyata 1 bulan setelah aksi, 3 mahasiswa peserta aksi dipanggil oleh
Tim Penyelesaian Pelanggaran (TPP) yang sengaja dibentuk karena adanya
aksi tersebut. Pemanggilan ketiga mahasiswa ini terkait adanya sangkaan
(dugaan) atas pelanggaran SK Rektor ITS Nomor 3709/K03/KM/ 2007 tentang
Peraturan Tata Kehidupan Kampus dalam aksi tersebut. Dalam surat
panggilan tersebut disebutkan jika tidak menghadiri panggilan ini, maka
mahsiswa yang bersangkutan akan dikenakan sanksi yaitu dicabut haknya
sebagai mahasiswa ITS (surat pemanggilan terlampir). Ketiga mahasiswa yang
dipanggil diantanya:
1. Yuliani (Perencanaan Wilayah dan Kota – FTSP ITS)
2. Tomy Dwinta Ginting (Perencanaan Wilayah dan Kota – FTSP ITS)
3. Beny Ihwani (D-III Teknik Mesin – FTI ITS)

Selanjutnya, Tomy Dwinta Ginting dan Beny Ihwani memenuhi panggilan
pada hari Senin, 9 April 2007 pukul 15.00 WIB. Dan Yuliani yang sebelumnya
sakit memenuhi panggilan kedua pada hari Jumat, 13 April 2007 pukul
15.30 WIB di ruang Pembantu Rektor III ITS. Di hadapan 5 anggota TPP yang
diketuai oleh Prof. Dr. Taslim Ersam, MS (Guru Besar Kimia FMIPA ITS)
itu, setiap orang diminta mengisi dan menandatangani puluhan pertanyaan
terkait identitas lengkap mahasiswa, verifikasi aksi seminar jalanan,
serta pertimbangan- pertimbangan lainnya. Dan menurut kami, hal tersebut
mirip dengan proses pemeriksaan kepolisian. Ketua TPP Prof.Dr.Taslim
Ersam, MS juga meminta kami orang tersebut menuliskan nama-nama seluruh
peserta aksi lainnya, namun permintaan tersebut ditolak.

Beberapa hari setelah pemanggilan, Pembantu Rektor III ITS, Dr. Ir.
Achmad Jazidie, M. Eng., menyatakan di beberapa media bahwa mahasiswa yang
dipanggil TPP terkait aksi seminar jalananan pada tanggal 6 Maret 2007
bisa dikenai sanksi berupa skorsing dan atau dicabut haknya sebagai
mahasiswa ITS (Drop Out, DO). Menurut beberapa keterangan, sanksi akan
dijatuhkan selambat-lambatnya 3 minggu lagi (minggu ke-13 perkuliahan) .
Dan perlu diketahui sanksi skorsing selama 1 semester juga pernah
dijatuhkan oleh ITS pada 10 mahasiswa yang mengadakan kegiatan melebihi
jadwal yang ditentukan oleh pihak Rektorat. Selain itu, sanksi skorsing 2
semester juga pernah dijatuhkan pada seorang mahasiswa yang menulis
pamflet tentang “10 dosa besar Rektor ITS”.

Setelah memenuhi panggilan Tim Penyelesaian Pelanggaran (TPP) ITS
tersebut, maka kami menyatakan:

TPP ITS yang dibentuk pada 9 Maret 2007 melalui SK Rektor Nomor
1456.8/K03/KM/ 2007 itu merupakan bentuk pengalihan masalah. Sebab yang
seharusnya dibentuk ialah tim untuk mengusut penyimpangan peran ITS dalam
kasus semburan lumpur Lapindo, khususnya terkait proses dan hasil
pendataan korban lumpur Lapindo di Porong.
ITS telah memberangus kebebasan mahasiswa untuk berkumpul dan
menyampaikan pendapat. Bahkan untuk mengatur dan membatasi semua aktivitas
mahasiswa, ITS membuat Peraturan Tata Kehidupan Kampus.
TPP ITS atau Rektor ITS sekalipun tidak memiliki wewenang hukum untuk
menyidik, mengadili, menghakimi para peserta aksi seminar jalanan atau
bahkan memberi sanksi atas suatu perbuatan sebelum perbuatan tersebut
dinyatakan melanggar hukum oleh pihak yang berwenang.

Contact Person :
Yuliani (085648027407, email: yuli_kaumlarat@ yahoo.co. id )
Tomy Dwinta Ginting (08563059408, email: bung_tomy@yahoo. com)
Beny Ihwani (085649550044)

******
URGENT ACTION

Terkait kasus ini, kami mohon dukungan dan solidaritas kawan-kawan
media, organisasi massa demokratik dan individu progresif untuk mengirimkan
surat protes, surat keprihatinan, somasi dll kepada ITS.

Alamat ITS : Kampus ITS Sukolilo, Surabaya 60111
Telp. : 031 – 599 4251-54, 594 7274, 594 7775, 594 5472 (Hunting)
Fax : 031 – 592 3465, 594 7845

Contact Person

Prof. Dr. Ir. M. NUH, DEA (Rektor ITS lama) : 081 134 6504
Prof. Dr. Ir. Priyo Suprobo (Rektor ITS baru, sejak 13 April 2007) :
081 133 4029
Dr. Ir. Achmad Jazidie, M. Eng. (Pembantu Rektor III ITS) : 081 133
3017
Prof. Dr. Taslim Ersam, MS (Ketua TPP) : 081 330 731 952

Beberapa alamat instansi :
§ Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia

Alamat : Jl. Jend. Sudirman Pintu 1 Senayan Jakarta 10002

Telp. : 021 - 5731618 Fax. : 021 - 573 6870

Email : pusdatin@depdiknas. go.id

§ Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia
Alamat : Jl. HR. Rasuna Said Kav. 6-7 Kuningan Jakarta 12940
Telp. : 021 – 525 3006 Fax. : 021 – 525 3095

§ Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Alamat : Jl. Latuharhary No. 4-B Jakarta 10310
Telp. : 021 – 392 5227-30 Fax. : 021 – 392 5227
Email : info@komnas. go.id

Demikian siaran pers ini kami sampaikan. Kami ucapkan terima kasih atas
semua dukungan dan solidaritas kawan-kawan.


© 2008 Multiply, Inc.    About · Blog · Terms · Privacy · Corp Info · Contact Us · Help