south-east's posts with tag: akte kelahiran

What are tags? You can give your posts a "tag", which is like a keyword. Tags help you find content which has something in common. You can assign as many tags as you wish to each post.
View posts by people in your network with tag akte kelahiran
Blog Entry(Bertanya) Buat Akte Kelahiran utk Single ParentsSep 27, '07 12:30 PM
for everyone
Teman2 mau nanya nih...di :  http://capil.slemankab.go.id/?Yp=0000&&id_menu=134&sub=submenu

ada terpampang beberapa prosedur untuk mengurus akte kelahiran :

Akte Kelahiran

 
A. Prosedur Pengurusan
 1. Pemohon melapor kepada petugas pencatat kelahiran
2.
 Pelapor dan dua orang saksi menghadap petugas pencatat, dengan membawa blanko laporan
    kelahiran yang telah diisi dan ditanda tangani oleh pelapor serta saksi-saksi, dilampiri dengan
    syarat-syarat yang telah ditentukan.

3. 
Membayar biaya restribusi 
4. Pemrosesan akta kelahiran
 
B. Persyaratan
 1. Surat pengantar dari Kelurahan atas nama pemohon ( asli ) 
2. Surat kuasa bermaterai cukup ( bila dikuasakan )
3. Copy surat Kelahiran ( yang dicarikan akta )
4. Copy Surat Nikah / Akta perkawinan ( orang tua kandung dari yang dicarikan akta )

5.
Copy Kartu Keluarga ( KK )
6.
Copy KTP pemohon / orang tua / yang bersangkutan
7. Dua orang saksi ( umur 21 keatas / Kep.Men Nomor 19 / 1979 – 117 KUH Perdata )
8.
Surat Kleterangan Beda Nama ( bila diperlukan / bila dalam Akta Nikah, KK, KTP dsb terdapat
    nama-nama yang tidak sama )
9. Copy Ijazah dari yang dicarikan akta bila sudah punya ( SD, SLTP, SLTA / salah satu )
 
 Keterangan :
  a. Syarat-syarat ini berlaku untuk Akta Kelahiran Umum, Akta Kelahiran Istimewa serta
   Akta Kelahiran Dispensasi
b.
Untuk Kelahiran Istimewa, Rekomendasi Bupati diurus oleh Dinas
c. Jumlah masing-masing syarat satu lembar
d. Semua dilegalisir oleh Kelurahan dan Kecamatan ( kecuali nomor : 1, 8 dan 10 )
e. Bila orang tuanya sudah meninggal dunia dilampiri copy Surat Kematian yang sudah dilegalisir
    Kelurahan dan Kecamatan
f.
 Bila orang tuanya sudah cerai disertai Surat Cerai dan putusan Pengadilan
g. Blanko laporan Kelahiran, contoh blanko Surat Kuasa dan contoh blanko Surat Keterangan
    Beda Nama disediakan oleh Dinas
h. Disusun berurutan seperti nomor urut diatas ( 1 sampai dengan 10 )
i.
 Bagi WNI Keturunan ditambah dengan SBKRI dan Surat Ganti Nama, bagi WNA
   dengan surat-surat asing yang ada dan dilegalisir oleh Instansi yang berwenang
j.
 Keterlambatan dari pelaporan kelahiran bagi WNI keturunan ( dari 60 hari kerja ) dan
   WNA ( 10 hari ) kerja harus dengan penetapan Pengadilan Negeri
 
C. Biaya

 

 

 

No Akta KelahiranWNI WNA
1.Tidak terlamabatRp. 10.000,-Rp. 50.000,-
2.TerlambatRp. 15.000,-Rp. 75.000,-
3.Surat Keterangan Keterlambatan PencatatanRp.   5.000,-Rp. 10.000,-
D. Waktu Pemrosesan

 
Akta kelahiran tidak terlambat dan terlambat  +  5 hari kerja
 
E. Tata Urutan Prosedur Pencatatan Akta Kelahiran
 1.  Permohonan membawa persyaratan sesuai ketentuan
2.
 Membawa dua orang saksi ( bawa copy KTP )
3.
 Berkas diserahkan kepada petugas pencatat untuk diteliti
4.
 Penomoran dan Pencatatan ke register akta oleh petugas
5.
 Penandatanganan buku register akta
6.  Petugas Pencatat membuatkan bukti pembayaran
7.
 Membayar biaya restribusi kepada petugas
8.  Menerima bukti pembayaran untyuk pengambilan akta
9.  Mengambil kutipan akta dengan menyerahkan bukti pembayaran kepada petugas

nah, itu untuk keluarga dgn situasi normal, tapi klo utk single parents (orang tua tunggal) gimana yah caranya ngurus ?
karena ada beberapa klausul yg nampaknya sulit :
Surat pengantar dari Kelurahan atas nama pemohon ( asli ) ---> syarat 1
Copy Surat Nikah / Akta perkawinan ( orang tua kandung dari yang dicarikan akta ) --> syarat 4
Copy Kartu Keluarga ( KK ) --> syarat 5

mohon infonya dr para ahlinya  :)
nuwun.....

© 2008 Multiply, Inc.    About · Blog · Terms · Privacy · Corp Info · Contact Us · Help